Logo

Setelah DCT Diumumkan, Dewan Pindah Parpol Harus Berhenti

KOTA BENGKULU – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bengkulu, Romadhon mengatakan, saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) dewan yang telah berpindah partai harus berhenti dari aktifitasnya sebagai dewan.

“Sebelum DCT ditetapkan, mereka masih dikatakan bagian dari dewan, tapi kalau DCT sudah ditetapkan nanti, sudah tidak bisa lagi,” ujar Romadhon pada Selasa (14/8/2018).

Pengumuman DCT, akan berlangsung pada 20 September mendatang, dan setelah itu dewan yang berpindah partai tidak berhak lagi untuk bekerja, dan pada bulan itu mereka akan menerima gaji terakhir sebagai bagian dari DPRD Kota Bengkulu.

“DCT tanggal 20 September, dan ditanggal itu mereka sudah tidak punya hak lagi atas jabatan mereka,” imbuhnya.

Seperti yang telah diketahui, dewan yang memutuskan pinda partai politik pada Pileg 2019 diantaranya ialah, Yudi Dharmawangsa, Sutardi, dan Reni Haryati.