Logo

Rugikan Negara, Dua Kades di Benteng Ditetapkan Tersangka

BENGKULU UTARA – Dua Kepala Desa (Kades) di Bengkulu Tengah, yakni Sa (50) Kades Paku Aji, Kecamatan Pondok Kubang, dan Ro (39) Kades Gajah Mati, Kecamatan Karang Tinggi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kepolisian Polres Bengkulu Utara, Senin (17/9).

Kedua Kades tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 yang mengakibatkan kerugian negara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri membeberkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah kedua Kades tersebut. Yakni Kades Paku Aji sebesar Rp 497 juta lebih, dan kerugian negara yang diakibatkan Kades Gajah Mati sebesar Rp 512 juta lebih.

“Mereka tidak transparan mengelolah keuangan desa, serta melanggar tertib dan disiplin anggaran,” ujar Kasat.

Ditambahkan Kasat, kedua Kades tersebut telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 jo UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.