Logo

Polsek Lais Bekuk Penipu Bermodus Hewan Ternak

Tersangka penipuan bermodus menjual hewan ternak yang diamankan Polsek Lais

BENGKULU UTARA, bengkulunews.co.id – Kapolsek Lais Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan anggota Reskrim Polsek Lais  menangkap pelaku penipuan hewan ternak, Romi  Putra (34), warga Taba Baru Kecamatan Lais. Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Taba Baru sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (7/2/2017).

Kapolres BU AKBP. Andhika Visnu, S.Ik melalui Kapolsek Lais Iptu. Welli Wanto Malau, S.Ik, mengatakan, saat penangkapan pelaku sempat mencoba kabur melewati pintu belakang. Beruntung polisi sigap sehinga membuat pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan.

“Adapun barang bukti yang kami amankan saat penangkapan yaitu 1 unit handphone merk Nokia 105,” ujarnya.

Dengan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk saat ini tersangka kami amankan dulu, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan penyelidikan apabila ada keterlibatan tersangka di tempat lain. Sampai saat ini tersangka dalam keadaan aman,” tutup Kapolsek.

Untuk diketahui, Harno bin karyo S (alm) warga Hibrida desa PAL 30 umur 67 tahun mengalami kerugian Rp 6 juta akibat tersangka Romi. Modusnya berpura-pura membantu menjualkan hewan ternak korban. Setelah korban tidak menerima uang yang telah dijanjikan oleh pelaku, maka korban melaporkan kejadian ini secara resmi.

Sesuai laporan polisi : LP/177-B/I/2017/BKL/RES BKL UTARA/Polsek Lais tanggal 25 Januari 2017 lalu. (Jonedi)