Logo

Paripurna DPRD Pengesahan Raperda Menjadi Perda

" width=

" width=

BENGKULU UTARA, bengkulunews.co.id – Sebanyak tujuh fraksi yang ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (13/3/2017) menyetujui dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda.

Ditegaskan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, dua Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda ini masing-masing Perda Retribusi Jasa Umum dan Perda Perubahan Penguasaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untuk Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, jelas Aliantor, belum bisa disahkan karena harus dikaji ulang.

“Seluruh anggota dewan bersepakat bukti bahwa kami melindung rakyat supaya sejahtera sebagaimana mestinya, makanya Perda ini kami sahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian mengatakan, bahwa dengan disahkannya Perda ini menambah payung hukum dan investor yang ada di kabupaten ini bisa mengikuti aturan yang sudah disahkan ini.

“Disahkannya Perda ini bisa juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Utara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” kata Mian.

Dalam penyampaian pandangan akhir fraksi di DPRD Bengkulu Utara ini dihadiri seluruh anggota dewan, Kapolres Bengkulu Utara, Dandim 0423 Bengkulu Utara, unsur SKPD, FKPD serta tamu undangan lainnya.(adv)