Logo

Massa SERBU Gelar Aksi Lagi di Depan Kantor Bupati

BENGKULU UTARA – Belasan massa yang mengatasnamakan SERBU (Serikat Rakyat Bengkulu Utara) kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Bengkulu Utara, Kamis (18/10) pagi.

Pantauan bengkulunews di lokasi, aksi yang dilakukan keempat kalinya ini, massa masih menyampaikan tuntutan kepada Bupati Mian. Hanya saja demo jilid 4 ini mengalami penambahan tuntutan, yakni terkait permasalahan pajak dan pencemaran lingkungan di Bengkulu Utara.

“Kami tidak main-main pak Mian, inilah tuntutan kami, ayo pak mian,” tegas orator aksi, Lulus.

Namun, aksi yang digelar sekira 3 jam tersebut, massa tidak dapat menemui bupati, lantaran bupati sedang ada dinas diluar kota. Massa mengancam, akan kembali melakukan aksi lanjutan untuk menyampaikan tuntutannya kepada bupati.

“Kami tidak akan bosan menggelar aksi kami ini, karena tuntuan kami belum selesai, kami masih akan gelar aksi lanjutan,” ujar Lulus.

Selain itu, sebelum melakukan orasi di depan kantor bupati, massa Serbu sempat berorasi terlebih dahulu di depan tugu amanah, kemudian dilanjutkan di depan kantor DPRD.

Lantaran tidak adanya anggota DPRD yang keluar, iringin-iringan pun berlanjut menuju bundaran Argamakmur, kemudian berhenti di depan kantor Bupati Bengkulu utara.

Adapun beberapa tuntutan massa Serbu:

1. Meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara atas pernyataannya yang mengganggap aksi demonstrasi mengganggu kinerja ASN.

2. Segera mencopot jabatan (kepala BKPSDM) sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pernyataannya yang terkesan merendahkan harkat martabat Universitas Ratu Samban.

3. Segera membangun jembatan desa Lubuk Gading serta segera memerintahkan PT. AAK MINING untuk merealisasikan perjanjian membangun jalan masyarakat Desa Sebayur.

4. Segera mengkaji ulang kelengkapan dokumen perizinan dan mekanisme pengelolaan limbah seluruh perusahaan, di wilayah Bengkulu Utara.

5. Menerbitkan serta mencabut izin lingkungan harus segera menindak tegas investor nakal.

6. Segera menonjobkan KADIS PUPR dan ketua ULP.

7. Segera memberikan efek jera dengan  memblack list rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelesaikan pekerjaan dan yang menyebabkan indikasi kerugian negara (berdasarkan LHP BPK).

8. Mengakomodir seluruh kepentingan (kehendak) masyarakat Bengkulu Utara dengan membangun infrastruktur dasar (jalan, jembatan dan irigasi) secara merata sehingga pemerataan pembangunan bukan hanya isapan jempol belaka.

9. Segera membentuk lembaga independen pengelola dana CSR (TJSL) Yang bertugas mengindentifikasi seluruh badan usaha wajib CSR dan mengelola dana CSR se Bengkulu Utara secara transparan.

10. Segera menyampaikan ke publik melalui media massa seluruh daftar badan usaha yang wajib CSR serta besaran CSR setiap badan usaha yang sudah teralisasi dari tahun 2015-2018.

11. Segera menyampaikan daftar seluruh pelanggan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) serta besaran pembayaran PPJ seluruh pelanggan se Kabupaten Bengkulu Utara dari tahun 2015-2018.

12. Segera menyampaikan seluruh daftar usaha pertambangan Galian C serta besaran hasil bagi retribusi Galian C se Bengkulu Utara dari tahun 2015-2018.

13. Segera menghentikan aktifitas pembuangan air limbah PT. SIL ke medium lingkungan hidup (sungai).