Logo

Larangan Pelajaran Akuatik di Sekolah, Resmi Dicabut

KOTA BENGKULU – Larangan atau pemberhentian sementara materi akuatik (olahraga air) di mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olahraga untuk pelajar SD/SMP, resmi dicabut oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bengkulu, Rosmayetti, Senin (12/11).

Pencabutan ini setelah beberapa guru penjas yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran Penjas (MGMP) mendatangi kantor DPRD Kota Bengkulu, guna menanyakan kelanjutan hasil hearing mereka satu bulan yang lalu.

“Berdasarkan hearing kemaren, kami menunggu janji dari hasil hearing itu satu bulan, tapi sampai sekarang surat pencabutan belum juga di dapatkan,” ujar Edi, Ketua MGMP Kota sebelum rombongan guru penjas bertatap muka langsung dengan Kadisdik.

Lebih lanjut kata Edi, SOP mata pelajaran sudah ada, tetapi jika ada larangan, guru penjas menjadi takut jika materi tersebut disampaikan atau diajarkan ke murid, padahal di setiap sekolah bisa saja ada siswa/siswi yang memiliki bakat akuatik.

“Sampai kini kami belum dapat kepastian, kami belum tau bagaimana cara mengajar, karena banyak ketakutan, kami harap dengan Diknas bisa mencabut secepatnya, jadi proses pembelajaran bisa berjalan dengan baik, karena akuatik ini menyangkut di kurikulum,” bebernya.

Selang berapa lama, Kadisdik Kota, Rosmayetti datang menghampiri guru-guru penjas tersebut dan mulai hearing mencari solusi atas materi akuatik tersebut.

Usai hearing, Rosmayetti memutuskan untuk mencabut kembali larangan olahraga akuatik, dan mengembalikan semua aturan ke sekolah-sekolah sesuai bakat yang dimiliki siswa di sekolah tersebut.

“Berdasarkan hasil rapat akhir, kita kembalikan ke potensi siswa masing-masing, artinya kepala sekolah akan duduk bareng dengan guru olahraga dan wali murid, potensi apa yang harus mereka laksanakan untuk keunggulan lokal dari siswa-siswi disekolah masing-masing, dan untuk renang kita serahkan dengan sekolah masing-masing,” tutup Rosmayetti.