Logo

Kemenag Bengkulu Tengah Akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Wakaf

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Menghindari terjadinya penyalahgunaan tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah, berencana membentuk lembaga pengelolaan wakaf.

“Baik itu wakaf bergerak seperti emas dan uang. Maupun wakaf tak bergerak seperti tanah. Di daerah lain, wakaf sudah diurus oleh lembaga tersendiri,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bengkulu Tengah, Sumaryatin, Sabtu (25/2/2017).

Dia mengatakan, minggu depan pihaknya akan menggelar penyuluhan yang pesernya seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-kabupaten Bengkulu Tengah, di Aula Maroba, Kecamatan Karang Tinggi.
Selain itu pihaknya juga akan mengundang pemberi dan penerima wakaf.

Sedangkan pematerinya, lanjut Sumaryatin, pihaknya akan mengundang perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional.

“Kurang lebih 30 orang peserta,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan aturannya tanah wakaf semestinya diperkuat dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepala KUA masing-masing. Hal ini perlu dilakukan demi untuk menghindari terjadinya permasalahan atau konflik tentang kepemilikan tahah di kemudian hari.

“Ini juga dituangkan secara jelas dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Selain itu, pembangunan juga hendaknya disesuaikan dengan permintaan pemberi wakaf, yakni untuk apa tanah tersebut diwakafkan,” tambahnya.