Logo

Dituntut Satu Tahun Oleh JPU, Kuasa Hukum Kermin Keberatan

Ziko Junis Pernando, SH, MH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Terkait tuntutan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, terhadap kliennya Kermin pelaku pemukulan aparat beberapa minggu lalu, membuat kuasa hukum pelaku (Kermin,red) keberatan dengan tuntutan 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar tadi siang, Rabu (1/3/2017) di Pengadilan Negeri Sungai Rupat.

Menurutnya, pemukulan yang dilakukan klienya tersebut terhadap aparat Kepolisian, itu faktor spontan dan tidak ada unsur perencanaan. Karena menurutnya pada saat pemukulan tersebut klienya dalam keadaan traumatik akibat musibah kebakaran yang klienya alami.

“Menurut saya, mustahilah Kermin mau melawan aparat bersenjata lengkap. Apa lagi pada saat kejadian, dibelakangnya banyak sekali aparat,” kata kuasa hukum Kermin, Ziko Junis Pernando, SH, MH, pada bengkulunews.co.id tadi sore, Rabu (1/3/2017).

Dikatakannya, pemukuluan yang dilakukan kliennya tersebut hanya dilakukan satu kali dan itu tidak ada niat kesengajaan.

“Andai saja cctv di tempat kejadian pekara (TKP) itu ada dan bisa diperlihatkan, kita pasti dapat melihat gesture badanya, apakah memang niat memukul apa tidak,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk cctv sendiri sempat dihadirkan, akan tetapi tidak bisa dibuka. Tanggalnya cuma tersedia tangal 25 dan 26 saja, sedangkan untuk tanggal kejadian itu tidak ada.

“Yang jelas nanti kita masukan ke pledoi, apa-apa saja yang memang kita minta itu ada, tapi tidak bisa dibuka. Terus hal-hal yang meringankan dari Kermin sendiri,” tuturnya.