Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan PPAT, MPPD-PPAT Bengkulu Dilantik Pelantikan MPPD-PPAT Kota Bengkulu Terbit : September 21, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Agraria, Berita IPPAT BENGKULU – Majelis Pembina dan Pengawas Daerah Pejabat Pembuat Akta Tanah (MPPD-PPAT) se Provinsi Bengkulu resmi dilantik. Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bengkulu, Sukiptiyah, S.P., M.Si di aula Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu, Selasa (20/09/2022). Pelantikan MPPD-PPAT Provinsi Bengkulu ini dilaksanakan sebagai amanah dari Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT. Untuk membuat tugasnya lebih efektif, lembaga pengawas PPAT ini dibentuk di setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. MPPD PPAT Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan dan Seluma Susunan keanggotaan MPPD terdiri atas satu orang ketua dari unsur kementerian yang dijabat oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Satu orang wakil ketua yang dijabat unsur IPPAT dan lima orang anggota dengan komposisi tiga orang dari unsur kantor pertanahan kota/kabupaten dan dua orang dari unsur Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Dalam sambutannya, Kakanwil ATR /BPN Provinsi Bengkulu, Sukiptiyah, S.P., M.Si berharap, MPPD tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilantik dapat berkerja melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh PPAT yang ada dalam wilayah tugasnya masing masing. “Sehingga pada masa yang akan datang kinerja MPPD ini dapat mengurangi dan mencegah terjadinya tindak pidana mafia pertanahan yang banyak terjadi dalam wilayah RI dan selalu dalam setiap kasus melibatkan oknum oknum PPAT dan Pegawai Kantor Pertanahan Nasional,” sampainya. MPPD PPAT Kabupaten Muko Muko, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah Sementara itu, anggota MPPD-PPAT, Deni Yohanes mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan MPPD-PPAT se Provinsi Bengkulu ini merupakan tonggak sejarah dalam pelaksanaan tugas dan jabatan semua PPAT di Bumi Rafflesia. “Untuk hal ini kami dari Perkumpulan IPPAT Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kakanwil yang sudah membentuk sekaligus melantik anggota MPPD-PPAT Kabupaten dan Kota se Provinsi Bengkulu yang sudah tertunda sejak tahun 2019,” katanya. MPPD PPAT Kabupaten Lebong, Rejang Lebong dan Kepahiang Menurut Deni, dengan adanya MPPD, pengawasan dan pembinaan PPAT Bengkulu akan dilakukan secara lebih terarah, terstruktur, terorganisir, efektif dan efisien dalam rangka mencapai kualitas profesionalitas PPAT yang lebih baik, sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri ATR/BPN RI No.02 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT. “Sehingga kedepan MPPD dapat berkontribusi langsung dalam upaya mewujudkan PPAT yang profesional, berintegritas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan kode etik,” sampai Deni. Khusus untuk MPPD-PPAT Kota Bengkulu, anggota yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni : Ketua : Syafrianto, A.Ptnh (Kepala Kantor Pertanahan ) Wakil Ketua : Rizfitriani Alamsyah,SH (PPAT Kota Bengkulu) Anggota Marsuwen, SH (Kantor Pertanahan Kota Bengkulu) Ariska Dwi Putri,SH.,MH (Kantor Pertanahan Kota Bengkulu) Robi Febriansyah, S.Tr (Kantor Pertanahan Kota Bengkulu) Deni Yohanes,SH.,M.Kn (Perwakilan IPPAT Kota Bengkulu) H.Epison,SH (Perwakilan IPPAT Kota Bengkulu) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru Pengwil Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia Gelar Magang Bersama Untuk Seleksi ALB Calon Notaris Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Akta Kematian jadi Syarat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Layanan Prioritas BPN, Cek Sertipikat Tanah Tidak Boleh Lebih dari Satu Hari Rohidin Bakal Surati Bupati Walikota, Minta BPHTB Digratiskan Permudah Masyarakat Urus Tanah, Menteri ATR/BPN Lakukan Terobosan Baru