Logo

Soal Rumah Transmigrasi, Dinsos Lempar ‘Bola Panas’ ke Perangkat Desa

Bantuan rumah dan lahan pertanian bantuan dari pemerintah pusat diduga dijual. Foto Dok. BN online

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, bantuan rumah dan lahan pertanian untuk warga transmigrasi, menjadi tanggungjawab dari perangkat desa setempat untuk dilakukan pembinaan.

Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi Dinsosnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Ali mengatakan, setelah areal transmigrasi ditempati oleh warga transmigrasi, maka tanggungjawab diserahkan ke perangkat desa.

Sehingga, adanya dugaan pergantian pemilik di perumahan transmigrasi, transmigran swakarsa mandiri (TSM) Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong, menjadi tanggungjawab perangkat desa.

”Setelah penempatan, tanggungjawab perangkat desa untuk pembinaan,” kata Ali.

Ali menyebut, pihaknya hanya memiliki tanggungjawab selama 3 bulan paska penyerahan. Selama 3 bulan tersebut, sampai Ali, penghuni TSM masih memiliki tanggungjawab untuk bantuan jaminan hidup, selama 3 bulan.

”Kami hanya bertanggungjawab selama tiga bulan saja. Dalam waktu tiga bulan itu mereka diberikan bantuan berupa delapan bahan pokok untuk kehidupan sehari-hari,” tutur Ali.

Baca juga : Bantuan Rumah Transmigrasi di Kabupaten Ini Diduga Dijual