Bengkulu News #KitoNian

Gadis Curup Meninggal setelah Dicekoki Obat Penggugur Kandungan oleh Pria Beristri

Ilustrasi. Alodokter

REJANG LEBONG – Seorang gadis, AL (23) asal Kabupaten Rejang Lebong meninggal dunia setelah mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang diberikan oleh kekasihnya.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengatakan, Al menghembuskan nafas terakhirnya setelah diberikan obat penggugur kandungan oleh tersangka Anas (27) warga asal Kabupaten Bengkulu Utara yang bekerja sebagai pegawai di salah satu BUMN.

“Mengetahui korban hamil, tersangka Anas berusaha untuk menggugurkan kandungan tersebut. Alasannya tak lain karena tersangka tak ingin istrinya mengetahui hubungan tersebut,” jelas Kapolres, Jumat (8/04/2022).

Dalam melakukan aksinya, Anas yang diketahui telah berisitri ini dibantu oleh dua tersangka lain, yakni Roy (27) dan Dewi (36) yang berprofesi sebagai pegawai di RSUD Kepahiang.

Roy dan Dewi bertugas untuk mencari dan mendapatkan obat penggugur kandungan jenis Misoprostal. Setelah dikonsumsi, korban mengalami efek muntah dan kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat denga Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.

“Atau hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kapolres.

Baca Juga
Tinggalkan komen