

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, Disdikbud Kota, Zainal Azmi
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu menetapkan empat zona, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018. Baik tingkat SD maupun tingkat SMP.
”Pembagian zona ini mengikuti jumlah kecamatan yang ada di Kota Bengkulu. Namun, belum ditandatangani Wali Kota, sepertinya tidak berubah lagi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, Disdikbud Kota, Zainal Azmi, Jumat (2/6/2017).
Empat zona itu, terang Zainal, untuk zona 1 meliputi Kecamatan Teluk Segara, Ratu Agung dan Ratu Samban. Kemudian, zona 2, Kecamatan Muara Bangkahulu dan Sungai Serut.
Selanjutnya, zona 3, Kecamatan Gading Cempaka dan Singgaran Pati, serta zona 4, memcakup Kecamatan Selebar dan Kecamatan Kampung Melayu.
Dengan zona ini, sampai Zainal, calon siswa baru yang hendak mendaftar di suatu sekolah, mesti membuktikan alamat dengan menunjukkan Kartu Keluarga.
”Ini tergantung KK nya, tempat tinggal orang tua, kalau KTP kan belum ada,” ucap Zainal.
Namun, terang Zainal, walaupun telah ada pembagian zona, tetap ada sekolah-sekolah tertentu yang mempunyai jalur khusus dan dapat melakukan penerimaan diluar zona.
”Seperti SMPN 1, mereka punya juknis sendiri dari kementerian, jadi mereka bisa untuk melakukan penerimaan diluar Zona,” tutup Zainul.
Baca juga : Penerimaan Siswa Baru, Disdik Berlakukan Sistem Zonasi
triyanah
Juli 18, 2017