Logo

Penerimaan Siswa Baru, Disdik Berlakukan Sistem Zonasi 

Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi mengatakan, tahun ajaran baru 2017/2018, penerimaan murid dan siswa/i, baik tingkat SD dan SMP menggunakan sistem zona.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan RI, tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Zona yang dimaksud orangtua murid/siswa tidak bisa mendaftarkan anak ke sekolah di luar zona atau tempat tinggal.

”Tahun ini penerimaan siswa baru menggunakan sistem zona. Jadi, cuma bisa mendaftar di sekolah yang masuk dalam zona dia,” kata Zainal, Jumat (19/5/2017).

Tujuannya, kata Zainal, agar seluruh sekolah di Kota Bengkulu memiliki kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia yang setara.

”Permen itu tujuanya bagus, biar murid-murid tidak menumpuk disatu sekolah. Dan pendidikannya juga merata,” sampai Zainal.

Sementara itu, mengenai teknis pembagian zonasi, terang Zainal, pihaknya masih membahas atas zona sekolah masing-masing. Pembagian zona ini, terang Zainal, khusus di Kota Bengkulu, hanya mengatur tentang batasan wilayah pendaftar dijenjang SD dan SMP.

”Soalnya kemarin-kan kita sudah bahas pakai aturan lama. Tapi, keluar Permen baru, jadi kita harus rapatkan dahulu. Hasilnya, akan kita usulkan kepada wali kota untuk diperwalkan,” pungkas Zainal.