Logo

Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Bumil

Polres Kabupaten Rejang Lebong, berhasil meringkus terduga pelaku penusukan. Foto Yudi

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Jajaran Polres Kabupaten Rejang Lebong, berhasil meringkus terduga pelaku penusukan korban ibu hamil (bumil) tujuh bulan atas nama, Eka Mia (35) warga Sukowati Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Polisi meringkus terduga pelaku yang tak lain adalah suami korban, berinisial Ti (35). Ti berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri usai menusuk istrinya hingga meninggal dunia di kediamannya, pada Rabu (15/11) malam.

Pelaku diringkus, di wilayah Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara, pada Kamis (16/11) dini hari, sekira pukul 01.20 WIB.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan satu bilah pisau bermata satu, satu lembar jaket pelaku yang ditemukan di tepi sungai dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan.

”Terduga pelaku kita kenakan pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Yogi.

”Ancaman hukuman mati, karena pelaku telah membawa, dan mempersiapkan dari rumah, alat untuk menghabisi nyawa korban,” tutup Yogi.

Baca juga : Ibu Hamil Tewas Dibunuh Suami