Logo

Lahan Makam Diduga ‘Dirampas’, Teuku : Itu Pelanggaran Hukum

akil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnaen. Foto Alwin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Terkait dugaan berkurangnya luas lahan pemakaman Kemuning Islam, di kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnaen, angkat bicara.

Teuku mengatakan, luas lahan sekira 7.500 meter persegi, yang tertera pada surat penunjukkan penggunaan tanah dari wali Kota, Ahmad Kanedi tahun 2009, tidak dapat dikurangi.

Pasalnya, pengalihan lahan milik pemerintah kota (pemkot) kepada pihak lain, harus melalui mekanisme penghapusan aset.

”Jika kemudian ada pihak yang menyatakan telah membeli, harus melalui mekanisme penghapusan aset. Tapi sampai hari ini DPRD belum pernah menyetujui adanya penghapusan aset,” kata Teuku, Senin (6/11/2017).

Adanya dugaan berkurangnya lahan pemakaman ini, terang Teuku, harus diperiksa Pemkot Bengkulu. Pemerintah mesti mengukur ulang, dengan dasar yang akurat, berupa sertifikat hibah.

Sebab, pengurangan luas ukuran lahan milik pemerintah tanpa melalui mekanisme yang sah, merupakan sebuah pelanggaran hukum.

”Kalau terjadi pengurangan, jelas itu sebuah pelanggaran hukum,” tegas Teuku.

Sertifikat ini, jelas Teuku, sangat penting untuk dijadikan dasar, agar ukuran sebenarnya dari luas lahan TPU tersebut dapat diketahui.

Hal ini juga diperlukan untuk menghindari kemungkinan adanya kesalahan pengukuran dan klaim dari warga maupun swasta yang mengaku pemilik tanah.

”Bisa jadi adanya kesalahan pengukuran, makanya pemerintah dalam hal ini kabag pemerintahan harus turun ke lapangan, untuk mengecek. Jika katanya ini sudah dibeli, ini dibeli dengan siapa?,” pungkas Teuku.

Baca juga : Lahan Makam Berkurang, Umar : Kalau itu Benar harus Dikembalikan!