Logo

Lahan Makam Berkurang, Umar : Kalau itu Benar harus Dikembalikan!

Foto Alwin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Sesi Pembangunan Pemerintah Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Umar Wanto mengatakan, jika luas lahan di tempat pemakaman umum (TPU) Kemuning Islam berkurang, maka luas lahan makam harus dikembalikan sesuai ukuran dalam SK Wali Kota Bengkulu, tahun 2009.

”Kalau itu benar, maka mau tidak mau harus kembali pada versi yang sebenarnya. Kalau terambil wajib dikembalikan, begitu juga kalau ada masyarakat yang ambil,” kata Umar, Kamis (2/11/2017).

Akan tetapi, lanjut Umar, persoalan lahan makam yang diduga diserobot ini, hanyalah kesalahpahaman.

Sebab, jelas Umar, pihak kelurahan maupun pengurus TPU tidak memiliki data yang pasti terkait batas wilayah TPU, sehingga letak lahan yang berkurang tidak bisa dipastikan.

”Mereka memiliki sertifikat, juga izin dari tata kota. Jadi, dengan perusahaan mungkin cuma kesalahpahaman saja. Tapi, harus diselesaikan,” jelas Umar.

Untuk itu, agar persoalan ini tidak berbuntut panjang, Umar menyarankan, agar lahan makam diukur kembali dengan batas-batas yang akurat dari lembaga berwenang.

”Semestinya pemerintah kota bisa turun, cek dimana tidak singkronnya. Ini kan batasnya tidak jelas, saya yakin selesai,” sampai Umar.

Baca juga : Luas Lahan Makam di Kecamatan Ini Berkurang