Bengkulu News #KitoNian

Kasus ‘ART dan Anak Majikan’ Tidak Sampai ke Pemkot, Pemprov Angkat Tangan

UPTD PPA Kota Bengkulu

BENGKULU – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati mengatakan tidak bisa mengintervensi kasus ‘ART dan Anak Majikan’ yang kini telah diproses secara hukum.

Meski begitu, Ainul mengakui ART yang terkait kasus tersebut pernah mendatangi UPTD PPA Provinsi Bengkulu. Setelah ditawarkan beberapa alternatif solusi, ART tersebut tidak lagi datang.

“Memang mereka pernah datang ke kami. Ada beberapa alternatif yang kami sarankan adalah rembuk keluarga agar masalah ini dibicarakan baik-baik. Tapi sampai detik ini belum datang lagi,” katanya pada bengkulunews.co.id, Senin (5/12/2022).

Disampaikan Ainul, UPTD PPA tidak lagi bisa mencampuri persoalan tersebut jika telah diproses di kepolisian. Seperti diketahui, kedua belah pihak yang terlibat telah membuat laporan ke Polda Bengkulu.

“Kalau sudah masuk ke ranah hukum kami tidak bisa intervensi. Kami melayani siapa saja yang datang hanya tupoksi kami jelas,” ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Evi Elvina menjawab tudingan soal pemkot tidak mengindahkan laporan ART tersebut. Ia mengatakan, pemkot tidak pernah didatangi olehnya untuk membuat laporan.

“Tidak pernah ART itu melapor ke UPTD PPA Kota Bengkulu. Itu tidak pernah kita terima,” katanya.

Evi memastikan pemkot akan segera menindaklanjuti jika laporan itu terdaftar. Namun setelah dikonfirmasi, laporan ini masuk UPTD PPA Pemprov Bengkulu.

“Kalau masuk ke kita tapi tidak kita tindak lanjuti artinya kita yang melanggar. Tapi itu tidak ada masuk ke kita,” jelasnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen