
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali memeriksa Ahmad Kanedi dan Dirut PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan, Kamis (12/6/2025). Selain dua tersangka, ada satu orang yang sebelumnya sudah diperiksa dan kembali diperiksa lagi, yakni mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Zohri Kusnadi.
Kepala Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan, Danang, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut. Mereka diperiksa di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu oleh penyidik Pidsus terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
“Ya, hari ini tersangka itu diperiksa lagi, termasuk yang diperiksa pada 12 Juni 2025, yakni mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Zohri Kusnadi, turut diperiksa lagi,” ungkap Ristianti.
Ristianti mengatakan pemeriksaan yang dilakukan adalah proses pendalaman terhadap tersangka lain. Sebab, berdasarkan penyidikan, masih ada kemungkinan tersangka lain yang akan ditetapkan.
“Pemeriksaan ini lazimnya sama dengan saksi lain. Penyidik memeriksa para saksi ini bertujuan ingin mengambil keterangan guna mengungkap lebih dalam kasus ini. Dalam perkara ini, siapa saja yang mengetahui dan ada kaitannya di dalamnya akan diperiksa. Bahkan kepala daerah setelah Ahmad Kanedi akan diperiksa,” ungkap Ristianti.
baca juga : Penyidikan Kasus Korupsi Mega Mall Meluas, Semua Mantan Walikota Bengkulu Bakal Diperiksa
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.
Diketahui kasus ini berawal pada tahun 2004 ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian: satu untuk Mega Mall dan satu untuk PTM.
SHGB tersebut diagunkan oleh pihak pengelola ke perbankan. Namun, ketika kredit mengalami tunggakan, sertifikat itu kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya berutang kepada pihak ketiga. Akibatnya aset lahan yang merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam diambil alih pihak ketiga apabila utang tidak dilunasi oleh manajemen Mega Mall.
Selain itu, sejak beroperasi, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Kejati Bengkulu sebelumnya telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!