Penyidikan Kasus Korupsi Mega Mall Meluas, Semua Mantan Walikota Bengkulu Bakal Diperiksa

Alwin Feraro
Penyidikan Kasus Korupsi Mega Mall Meluas, Semua Mantan Walikota Bengkulu Bakal Diperiksa

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo

BENGKULU – Penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa Sumardi sebagai mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan semua kepala daerah Kota Bengkulu sejak terjadi dugaan kebocoran PAD Mega Mall akan diperiksa.

“Ya, kita periksa. Intinya, semua kepala daerah yang pernah menjabat yang berkaitan akan kami panggil dan dilakukan pemeriksaan secara bergantian,” ujarnya, Selasa (10/05/2025).

Selain memeriksa Sumardi, penyidik juga memeriksa pihak perbankan yang diduga terlibat atau memiliki keterkaitan dalam aliran dana PAD. “Total ada empat orang yang diperiksa hari ini, termasuk dari pihak bank yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

Diketahui kasus ini berawal pada tahun 2004 ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian: satu untuk Mega Mall dan satu untuk PTM.

SHGB tersebut diagunkan oleh pihak pengelola ke perbankan. Namun, ketika kredit mengalami tunggakan, sertifikat itu kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya berutang kepada pihak ketiga. Akibatnya aset lahan yang merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam diambil alih pihak ketiga apabila utang tidak dilunasi oleh manajemen Mega Mall.

‎Selain itu, sejak beroperasi, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Kejati Bengkulu sebelumnya telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!