Bengkulu News #KitoNian

Jual Motor Mertua Lalu Balik Lagi, Pemuda Ini Ditangkap Polres Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara. TB

BENGKULU – Polres Bengkulu Utara menangkap JI (19), seorang pemuda yang diketahui menggelapkan motor milik mertuanya di Kabupaten Bengkulu Utara. JI ditangkap pada minggu lalu di Kecamatan Air Napal.

Kanit Tipidter Polres Bengkulu Utara, Ipda Edi Permana mengatakan, JI melakukan aksi ini tahun 2021 lalu. Saat itu pelaku dipinjami motor untuk berjualan.

Tanpa diketahui korban, pelaku menjual sepeda motor tersebut ke salah satu warga desa Tanjungning Tengah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang dengan harga Rp 4,5 juta.

“Tak sesuai yang dibicarakan, pelaku kemudian membawa sepeda motor mertuanya tersebut ke salah satu warga desa Tanjungning Tengah,” kata Ipda Edi, Selasa (25/10/2022).

Sebelumnya, pelaku menggunakan sepeda motor itu untuk berjualan sayuran. Namun pekerjaan tersebut hanya berjalan satu minggu. Pelaku mengatakan kepada korban ingin berganti pekerjaan untuk mengambil ikan di Pulau Baai bersama rekannya.

Tanpa curiga, korban memberikan sepeda motor dan tambahan modal sebesar satu juta pada pelaku. Tidak lama setelahnya, pelaku menghilang. Merasa tertipu, korban melaporkan JI ke polisi.

Polisi yang mendapati pelaku datang kembali ke rumah mertuanya di desa Sawang Lebar Ilir, Bengkulu Utara Juli 2022 lalu langsung memburu pelaku hingga berhasil ditangkap.

“Pelaku berhasil ditangkap pada minggu lalu di Air Napal dan langsung dibawa ke Polres Bengkulu Utara,” ungkapnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen