Modus Pinjam Motor, Pria Asal Sumsel Diringkus Polisi

Dwinka Kurniawan
Modus Pinjam Motor, Pria Asal Sumsel Diringkus Polisi

BENGKULU Unit Reskrim Polsek Giri Mulya mengamankan seorang pria, Pirza Puspara (41), warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kejadian bermula pada Senin (1/4/2025) lalu, saat pelaku meminjam motor dari korban di Dusun III, Desa Rena Jaya, dengan alasan hendak pergi ke Lubuk Linggau.

Ia berjanji akan mengembalikan motor tersebut paling lambat Selasa. Namun hingga Jumat, pelaku tidak kunjung kembali.

Saat korban menghubungi, pelaku mengaku masih berada di Lubuk Linggau dan berjanji akan pulang setelah urusannya selesai. Merasa curiga, korban memutuskan untuk mencari pelaku dan sepeda motornya.

Pencarian membuahkan hasil. Pada hari Minggu, korban menemukan motornya di kawasan Palak Curup, yang ternyata sudah berpindah tangan dan dijual seharga Rp.8 juta.

Untuk mendapatkan kembali kendaraannya, korban terpaksa menebus motor tersebut dengan harga Rp.8,5 juta.

“Berawal dari laporan masyarakat kita langsung melalui penyelidikan. Pelaku kita tangkap di Desa Rena Jaya,” kata Kapolsek Giri Mulya, IPDA Simaremare.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Giri Mulya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!