Bengkulu News #KitoNian

Jangan Dulu Posisikan Siapa Korban di Kasus ART dan Anak Majikan

Pekerja Sosial Anak sekaligus Pendamping Rehabilitas Sosial (Resos) Kota Bengkulu, Hilda Sriwanty. Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Pekerja Sosial Anak sekaligus Pendamping Rehabilitas Sosial (Resos) Kota Bengkulu, Hilda Sriwanty menanggapi kasus anak yang saat ini sedang beredar.

Menurutnya kasus yang saat ini menjadi perbincangan publik belum bisa dipastikan betul mengenai siapa pelaku dan korban, karena masih dalam proses penyidikan.

“Penetapan status hukum masih menunggu proses-proses dan berkas penyidikan, jadi belum bisa melakukan apa-apa,” kata Hilda pada Bengkulunews.co.id Senin (05/12/22) siang.

Menurtnya, informasi yang beredar saat ini cenderung memposisikan si anak sebagai terduga pelaku. Padahal di Undang-undang No.12 Tahun 2022, menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual bisa saja laki-laki, perempuan, transgender baik anak-anak, dewasa hingga orangtua. Sehingga memungkinkan anak bawah umur tersebut, belum tentu pelaku ataupun korban.

“Sekarang kita untuk masalah ini, mengejutkan banyak pihak ya. Misalnya ada perempuan yang dilaporkan, tapi kita balik lagi bahwa undang-undang menyatakan tidak ada disebutkan bahwa pelaku itu laki-laki. Siapapun orang dewasa yang melakukan kekerasan, bujuk rayu, untuk melakukan pencabulan dia bersalah. Artinya bahwa perlu dicermati,” jelasnya.

Hilda menegaskan bahwa keadilan gender sangat diperlukan dalam kasus ini, karena tidak berpihak pada jenis kelamin. Sehingga seseorang tidak dianggap bersalah hanya karena jenis kelaminnya dan sebaliknya, hal inilah yang harus dipahami oleh masyarakat.

Selain itu jika sang anak memang ditetapkan sebagai pelaku, maka akan diberikan pendampingan. Bukan dalam arti membenarkan perilaku salah yang dilakukanya.

Tetapi bagaimana membimbing mereka dalam mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukan dan merubah dirinya menjadi lebih baik, sehingga sang anak dapat berperan positif di lingkungan masyarakat.

Sejauh ini, kata Hilda, kondisi anak tidak menunjukkan perilaku menyimpang. Namun bisa jadi ada beberapa indikasi sosial yang tidak sesuai dapat mempengaruhi anak, hal tersebut juga masih dalam proses analisa.

Hilda mengatakan kemungkinan ada kesalahan dalam pola pengasuhan dan pola dari keluarga, salah satunya anak dipercayakan untuk diasuh oleh orang lain.

Tindakan lain yang dilakukan olehnya dan rekan adalah meyakinkan anak, bahwa apa yang disampaikan kepada penyidik akan dipertanggungjawabkan. Sehingga informasi yang diberikan, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelidikan.

“Sehingga harus benar-benar sesuatu yang disampaikan itu tidak ada kebohongan dan tipu muslihat,” tegas Hilda.

Lewat kasus ini, Hilda meminta media maupun masyarakat untuk tidak menggiring opini, siapa yang salah dan benar. Lalu sang perempuan sebagai pelapor juga harus memiliki langkah-langkah yang tepat, seperti mengadukan hal tersebut pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga jelas.

Ia mengharapkan kasus ini bisa secepatnya selesai, serta kedua pihak mendapatkan haknya masing-masing.

“Dalam kasus ini ada pelajaran yang didapat dari kedua belah pihak, karena kita tidak tahu siapa yang jadi pelaku dan korban. Tapi belajar bersama, bahwa ketika anak-anak sudah remaja, ada beberapa hal yang harus ditanamkan,” demikian Hilda.

Penulis : Cindy

Baca Juga
Tinggalkan komen