
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam tender pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dalam sidang yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU, Majelis Komisi menyatakan dua perusahaan, yakni PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp2 miliar kepada kedua perusahaan tersebut. Denda itu wajib disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah, dengan kode penerimaan 425812 sebagai bagian dari pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha.
Putusan KPPU juga mengatur bahwa jika para terlapor mengajukan keberatan hukum, mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah menerima salinan putusan. Sementara itu, apabila putusan diterima tanpa keberatan, denda harus dilunasi dalam waktu 30 hari.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik persekongkolan dalam proses tender pengadaan EMU. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, KPPU menyimpulkan bahwa kedua perusahaan terlibat kolusi yang merugikan prinsip persaingan sehat.
Putusan ini menjadi salah satu langkah tegas KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang adil, khususnya dalam proyek strategis nasional seperti kereta cepat Jakarta–Bandung.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!