Logo

Disperindag Ingatkan PNS Tidak Gunakan Gas 3 Kg

KOTA BENGKULU – Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Dewi Dharma mengingatkan kembali pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg dan wajib beralih ke bright gas atau gas 5,5 kg.

“PNS kan sudah disampaikan dari dulu, bahkan ada surat edaran dari Wali Kota bahwa mereka tidak diperkenankan lagi menggunakan gas 3 kg, karena itu khusus untuk masyarakat miskin kebawah,” ujar Dewi Dharma, pada Rabu (14/11).

Imbauan Wali Kota tersebut telah tertuang dalam bentuk surat edaran bernomor 530,454, Disperindag 2017. Berdasarkan acuan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan distribusi LPG bersubsidi. Gas 3 kg subsidi, hanya diperuntukkan bagi rumah tangga yang berpenghasilan 1,5 juta perbulan.

Himbauan penggunaan elpiji 3 kg bagi PNS di Lingkungan Kota Bengkulu itu berupa surat edaran yang memiliki tiga poin yang harus dipahami PNS.

Diantaranya larangan menggunakan gas 3 kg bersubsidi, bagi yang masih menggunakan harus segera berdalih ke bright gas 5,5 kg atau brigt gas 12 kg yang sifatnya non subsidi, dan kepala OPD harus mengawasi seluruh pejabat dan staffnya masing-masing.

Lebih lanjut kata Dewi, Disperindag memang belum melakukan sidak ke rumah-rumah PNS langsung, namun Disperindag akan sidak ke pengusaha rumah makan, karena pengusaha rumah makan juga tidak diperkenankan menggunakan gas 3 kg.

“Menyidak rumah pribadi PNS memang belum pernah kita lakukan, tetapi kita saat ini menyidak pengusaha-pengusaha seperti loundry, rumah makan, dan lain-lain,” tukas Dewi Dharma.