Logo

Desa Ini Dinobatkan sebagai Desa PATBM

Pencanangan Perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan penandatanganan MoU Gubernur, dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu tahun 2017 di Kabupaten Rejang Lebong. (Foto Humas KemenPPPA)

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menobatkan Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sebagai desa percontohan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Penobatan itu, lantaran desa tersebut memiliki komitmen tinggi, dalam melindungi anak. Dimana anggaran PATBM secara khusus telah diperhitungkan ke dalam Anggaran Pembangunan Berkelanjutan Desa.

”Dengan adanya pengaktifan PATBM setidaknya dapat mengatasi permasalahan anak. Seperti, kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi oleh masyarakat sendiri dimulai dari tingkat Grass-Root,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, saat acara Pencanangan Perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan penandatanganan MoU Gubernur, dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu tahun 2017, dalam rilis yang diterima, bengkulunews.co.id, Jumat (12/5/2017).

Pribudiarta berharap, pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu, segera mengaktifkan kelompok PATBM ditingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, tegas Pribudiarta, Pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, harus memastikan semua anak, yang memerlukan perlindungan.

”Khususnya, dalam mendapatkan pelayanan. Mulai dari layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum sampai pada layanan reintegrasi,” pungkas Pribudiarta.

Baca juga : Kementerian PPPA : 302 Daerah di Indonesia Menginisiasi Menuju KLA