Logo

Kementerian PPPA : 302 Daerah di Indonesia Menginisiasi Menuju KLA

Pencanangan Perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan penandatanganan MoU Gubernur, dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu tahun 2017 di Kabupaten Rejang Lebong. (Foto Humas KemenPPPA)

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menginisiasi Pencanangan Perwujudan Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) di seluruh Indonesia. Dimana saat ini, 302 kabupaten dan kota di Indonesia telah menginisiasi menuju KLA, termasuk Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Disampaikan, Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, dalam mengembangkan KLA di setiap kabupaten dan kota harus mengacu, pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak.

Mulai dari, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.

”Ini mesti diikuti segera dengan langkah konkrit, yaitu difungsikan dan diaktifkan gugus tugas KLA, sebagai wadah dalam menentukan tahapan dan arah kebijakan pemerintah selanjutnya,” kata Pribudiarta, saat acara Pencanangan Perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan penandatanganan MoU Gubernur, dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu tahun 2017, dalam rilis yang diterima, bengkulunews.co.id, Jumat (12/5/2017).

KemenPPPA, terang Pribudiarta, telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak (SNPKA), 2016-2020. Namun, sampai Pribudiarta, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai Undang-Undang yang melindungi anak. Namun, terang dia, bagaimana masyarakat memperkuat perannya, dalam perlindungan anak.

Dengan pembentukan, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dalam sebuah gerakan yang masif dan harus dilakukan secara terus menerus. Dimulai dari RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.

”PATBM telah dirintis di 34 Provinsi, 68 kabupaten/kota, dan 136 desa dan kelurahan,” jelas Pribudiarta.

Terkait hal tersebut, sambung Pribudiarta, pemerintah mesti segera mengaktifkan kelompok PATBM, ditingkat desa dan kelurahan. Tujuannya, untuk mengatasi permasalahan anak. Seperti, kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi oleh masyarakat sendiri dimulai dari tingkat Grass-Root.

Namun, tegas Pribudiarta, yang tidak kalah penting, mesti mengajak forum anak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan/desa secara berjenjang untuk berdiskusi menentukan arah kebijakan kedepan.

”Ini merupakan sebagai bentuk kepedulian negara, terhadap pembangunan perempuan dan anak di Indonesia, demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA),” ujar Pribudiarta.

”Saya berharap komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mewujudkan seluruh kabupaten/kota-nya menuju KLA, dapat selalu melindungi dan memiliki kekuatan untuk melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia,” demikian Pribudiarta.