Logo

DPD Perindo Se-Antero Bengkulu Daftar ke KPU

Persiapan menjelang daftar ke KPU di 10 kabupaten dan kota di Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Liacion Officer (LO) atau perwira penghubung Partai Perindo Provinsi Bengkulu, Julpin Syahputra mengatakan, persiapan untuk pendaftaraan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 10 kabupaten/kota di Bengkulu, Senin 9 Oktober 2017, sudah mencapai 95 persen.

Dimana, kata Julpin, data keanggotaan partai berdasarkan kecamatan di 10 kabupaten/kota, sudah dilampirkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU.

Baik itu, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) maupun fotocopi kartu anggota per kecamatan di 10 kabupaten/kota di provinsi yang memiliki julukan ”Bumi Rafflesia”.

”Semua syarat dari KPU untuk perdaftaran sudah mencapai 95 persen,” kata Julpin, Sabtu (7/10/2017).

Data Sipol yang dilampiri KTP dan kartu keanggotaan, terang julpin, telah dikirimkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo di 10 kabupaten/kota.

Lalu, lanjut Julpin, dari DPD partai Perindo akan menyampaikan data Sipol ke KPU di daerah masing-masing, pada Senin 9 Oktober 2017.

”Pendaftaran ke KPU di 10 kabupaten/kota akan digelar secara serentak, Senin (9/10/2017), sekira pukul 11.01 WIB,” jelas Julpin.

Di Bengkulu, sampai Julpin, terdapat 128 kecamatan. Dari jumlah itu, terang dia, jumlah keanggotaan disetiap kecamatan di kabupaten/kota telah melebihi syarat dan ketentuan dari KPU sebagai syarat pendaftaran di KPU, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.01-Kpt/03/KPU/IX/2017, tentang jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk setiap kabupaten/kota di setiap provinsi.

Julpin menghitung, jumlah anggota partai perindo, di Kota Bengkulu, tercatat sebanyak 1.323 orang, Kabupaten Bengkulu Tengah 1.754 orang, Bengkulu Utara sebanyak 1.527 orang, Mukomuko sebanyak 1.470 orang.

Kemudian, di Kabupaten Kepahiang sebanyak 1.171 orang, Bengkulu Selatan sebanyak 1.300 orang, Kaur sebanyak 1.447 orang, Seluma sebanyak 1.688, Rejang Lebong sebanyak 1.614 orang, dan Kabupaten Lebong, sebanyak 1.530 orang.

”Keanggotaan partai perindo di Bengkulu melebihi syarat dari KPU. Sebab, jumlah anggota disetiap kabupaten/kota melebihi 1.000 persen dari syarat di KPU,” jelas pria yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi DPW Partai Perindo ini.

Ditambahkan, Liacion Officer (LO) Partai Perindo Provinsi Bengkulu lainnya, Jejen Syahputra, syarat pendaftaran ke KPU, seperseribu dari jumlah penduduk di kabupaten/kota. Sementara, kata Jejen, Partai Perindo di Bengkulu, telah melebihi persyaratan tersebut.

Jejen menghitung, berdasarkan data Kemendagri RI yang disampaikan ke KPU, jumlah penduduk Bengkulu, sebanyak 1.962.044 jiwa.

Rinciannya, Bengkulu Selatan memiliki jumlah penduduk sebanyak 164.237, Rejang Lebong 275.640, Bengkulu Utara sebanyak 279.223, Kaur sebanyak 125.768 jiwa.

Lalu di Kabupaten Seluma 207.587 jiwa, Mukomuko sebanyak 174.742 jiwa, Lebong sebanyak 113.677 jiwa, Kepahiang 147.677 jiwa, Bengkulu Tengah sebanyak 108.889 jiwa dan Kota Bengkulu sebanyak 364.604 jiwa.

Dari jumlah penduduk itu, terang Jejen, setiap kabupaten/kota di Bengkulu, telah melebihi syarat ketentuan dari KPU.

Jejen mencontohkan, di Bengkulu Selatan membutuhkan sebanyak 164 KTA dari jumlah penduduk. Sementara di Bengkulu Selatan, keanggotaan partai perindo mencapai 1.300 anggota.

”Kondisi ini sama dengan kabupaten/kota di Bengkulu, lainnya,” ujar Jejen.

Jumlah keanggotaan partai perindo yang dilampirkan kedalam data Sipol KPU, sambung Jejen, dilakukan sortir per kecamatan. Hal tersebut, guna menghindari data ganda di partai lain dengan orang yang sama.

”Data kita sortir per kecamatan di kabupaten/kota,” demikian Jejen.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, terhitung sejak Selasa 2 Oktober 2017 sampai dengan Senin 16 Oktober 2017.

Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017, pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat, yang sudah ditentukan kepada KPU RI.

Lalu, Parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen. Seperti, daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol.

Sebelum tahapan pendaftaran, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yang telah disediakan KPU, yang disebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Parpol mesti mencetak dokumen menggunakan fitur yang telah tersedia di Sipol guna mencegah perbedaan dokumen antara yang ada di Sipol dan hardcopy.