Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Perjalanan Studi

Dwinka Kurniawan
Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Perjalanan Studi

BENGKULU Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, Alauddin, menyusul kasus dugaan penipuan yang membuat puluhan mahasiswa gagal berangkat untuk melakukan praktek kerja industri (Prakrin) di Malang dan Yogyakarta.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Rektor Unihaz Bengkulu, Arifah Hidayati, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/02/2024) pagi.

Penonaktifan ini merupakan hasil rapat, pengkajian, dan investigasi menyeluruh oleh jajaran pimpinan kampus.

“Tentu keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba. Kami telah melakukan kajian mendalam dari berbagai sisi. Mulai hari ini, terhitung sejak tanggal 21 Februari 2025, Dekan Fakultas Hukum resmi dinonaktifkan,” ujar Arifah dalam keterangannya.

Sementara itu, Arifah menegaskan, bahwa pihak kampus akan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan baik, dan mahasiswa mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat puluhan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unihaz menjadi korban dugaan penipuan oleh biro perjalanan Lautan Biru Nusantara.

Mereka dijanjikan perjalanan studi ke Malang dan Yogyakarta sebagai bagian dari program Prakrin. Namun, keberangkatan yang dinanti-nantikan tak kunjung terealisasi.

Setelah penantian panjang, para peserta justru terlantar di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu. Tiket yang dijanjikan oleh biro perjalanan tersebut tak pernah ada, menghancurkan harapan mereka untuk mengikuti kegiatan akademik di luar daerah.

Kini, pihak kampus bersama dengan aparat penegak hukum tengah berusaha menyelesaikan kasus ini. Harapannya, para mahasiswa dapat segera memperoleh kejelasan dan hak-haknya terpenuhi.