

BENGKULU – Kasus dugaan penipuan yang menimpa 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu memasuki babak baru. Mahasiswa yang seharusnya berangkat untuk Praktik Kerja Industri (Prakerin) di Malang dan Yogyakarta justru batal karena kegagalan pihak penyelenggara.
Hasil penyelidikan Polresta Bengkulu mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 284,56 juta, yang di antaranya Rp 45 juta mengalir ke rekening istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz.
“Uang yang disita berjumlah Rp 284,56 juta, termasuk Rp 45 juta yang masuk ke rekening istri dekan,” ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Selasa (4/3/2025).
Kasus ini bermula dari kerja sama antara CV Lautan Biru Nusantara (LBN) dan Unihaz Bengkulu. Perusahaan ini bertanggung jawab mengoordinasikan keberangkatan serta pelaksanaan Prakerin bagi mahasiswa.
Namun, hingga tenggat waktu, program tersebut tak kunjung terealisasi, membuat mahasiswa kecewa dan gagal berangkat.
Polisi pun menetapkan Virgiawan Listanto, Direktur CV LBN, sebagai tersangka utama dalam dugaan penipuan ini.
Namun, meski aliran dana ke rekening istri dekan terungkap, penyidik tidak menetapkan TL, istri tersangka yang juga menjabat sebagai Pembantu Direktur CV LBN, sebagai tersangka.
“Dalam kontrak kerja sama, hanya nama suaminya yang tercantum sebagai penanggung jawab. Istrinya tidak terlibat secara langsung,” tegas Sudarno.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian. Sementara itu, para mahasiswa yang menjadi korban berharap ada kejelasan terkait pengembalian dana mereka serta pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Tidak ada komentar.