Paksa Petani Pisang Bayar Biaya Angkut, Kapten Kapal dan ABK Kapal Pulo Tello Ditangkap Polisi

Dwinka Kurniawan
Paksa Petani Pisang Bayar Biaya Angkut, Kapten Kapal dan ABK Kapal Pulo Tello Ditangkap Polisi

BENGKULU – Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan dua orang, masing masing kapten kapal Pulo Tello berinisial KSI (51) tahun warga Majalengka, Jawa Barat, dan JH (39) Anak Buah Kapal (ABK).

Keduanya tertangkap tangan sedang meminta uang jasa angkut kepada pemilik pisang yang berada di dalam dek kapal Pulo Tello dari pelabuhan Kahyapu Pulau Enggano, Bengkulu Utara menuju Dermaga Pulau Baai Kota Bengkulu.

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, kedua orang yang saat ini telah ditetapkan tersangka ini melakukan pungutan biaya angkut yang tidak sesuai, dengan tanpa menggunakan tiket atau retribusi pengangkutan barang diluar kendaraan dan orang.

“Kedua tersangka mendahulukan muatan pisang sebanyak 20 ton yang diperkenankan untuk ditaruh di dek kapal, dengan tarif Rp, 1.7 juta, dengan alasan kendaraan pengangkut pisang lebih muatan,” kata Mirza, Rabu ( 13/8/2025).

Tindakan yang dilakukan keduanya ini sudah berlangsung lama, sambung kasubdit mengingat selama ini jasa angkut kapal Pulo Tello yang melayani pelayaran dari Pulau Enggano menuju Kota Bengkulu dan sebaliknya menjadi salah satu moda transportasi jasa angkut orang dan barang.

“Pengungkapan ini aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan jasa angkut terutama hasil bumi mereka,” sambungnya.

Kendati tidak dilakukan penahanan, atas perbuatan kedua tersangka polisi menjerat dengan pasal 336 ayjuta Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!