
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno
BENGKULU – Polresta Bengkulu resmi menetapkan FL, Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyebabkan 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu gagal mengikuti Praktik Kerja Industri (Prakerin) pada 17 Februari 2025 lalu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi oleh Bengkulunews pada Rabu (26/2/2025).
“Kita proses, tersangka yang ditetapkan hanya satu orang, yaitu Direktur CV LBN,” tegasnya.
Penetapan status tersangka terhadap FL dilakukan setelah penyidik Polresta Bengkulu mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang relevan. Gelar perkara pun telah dilakukan sebelum akhirnya FL ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika CV LBN gagal memenuhi tanggung jawab sesuai kontrak kerja sama dengan Unihaz Bengkulu.
Dalam kontrak tersebut, CV LBN bertanggung jawab untuk mengoordinasikan keberangkatan dan pelaksanaan Prakerin bagi 80 mahasiswa Fakultas Hukum.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, program tersebut tak kunjung terealisasi, sehingga mahasiswa gagal berangkat.
Meski demikian, penyidik tidak menetapkan TL, istri FL yang menjabat sebagai Pembantu Direktur CV LBN, sebagai tersangka. Pasalnya, dalam kontrak kerjasama dengan Unihaz, hanya nama FL yang tercantum sebagai penanggung jawab utama.
“Kalau istrinya itu tidak terlibat dalam kontrak, hanya nama suaminya yang ada,” jelas Sudarno.
Sebelum penetapan tersangka, kedua belah pihak sebenarnya sempat mencoba menempuh jalur mediasi. Satreskrim Polresta Bengkulu bahkan telah memfasilitasi dua kali pertemuan antara pihak kampus Unihaz dan CV LBN.
Sayangnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, lantaran tidak ada titik temu mengenai penyelesaian masalah ini.
Kini, dengan penetapan FL sebagai tersangka, proses hukum akan terus berlanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa dan civitas akademika Unihaz Bengkulu, yang berharap ada keadilan dan kepastian hukum atas gagalnya pelaksanaan Prakerin tersebut.
Pihak kampus Unihaz sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya yang akan diambil, baik untuk mahasiswa yang menjadi korban maupun untuk proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak ada komentar.