Didepak dari Jabatan Dekan, Alauddin Siap Gugat Jika Prosedur Tak Sesuai

Dwinka Kurniawan
Didepak dari Jabatan Dekan, Alauddin Siap Gugat Jika Prosedur Tak Sesuai

BENGKULU Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Alauddin, menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Rektor yang resmi menonaktifkannya pada Jumat (21/02/2025).

Meski demikian, ia tak segan-segan menempuh jalur hukum jika mendapati prosedur pemberhentiannya tidak sesuai aturan.

“Saya lapang dada, karena jabatan itu amanah. Saya terima apapun keputusan yang diambil,” ujar Alauddin saat ditemui awak media.

Alauddin menegaskan, jika keputusan tersebut diambil secara transparan dan sesuai mekanisme, ia akan menerimanya. Namun, jika terbukti ada pelanggaran prosedural, ia memastikan akan mengajukan gugatan.

Di sisi lain, Alauddin juga angkat bicara mengenai perkembangan kasus dugaan penipuan oleh Biro Perjalanan LBN yang menyebabkan puluhan mahasiswa Unihaz gagal berangkat untuk praktik kerja industri (Prakrin) dan terlantar di Bandara Fatmawati, Bengkulu.

Menurutnya, penyidik Polresta Bengkulu mengungkapkan bahwa agen travel tersebut telah melakukan pembayaran, namun mitra mereka di Pulau Jawa tidak menepati janji.

“Dalam proses ini, saya sebagai Dekan tetap menuntut pertanggungjawaban pihak travel,” tegasnya.

Setelah bernegosiasi dengan Kapolresta dan Kasat Reskrim, pihak travel berjanji akan memberangkatkan para mahasiswa pada 23 Februari mendatang. Namun, Alauddin menyebutkan adanya kendala baru dari internal kampus.

“Masalahnya, belum ada persetujuan dari ketua panitia. Ketua panitianya plin-plan. Padahal menurut Kapolresta, setelah memeriksa langsung ke lapangan, semua akomodasi, hotel, tiket, dan kebutuhan lainnya sudah siap,” ungkapnya.

Alauddin berharap persoalan ini segera menemukan titik terang, demi kepentingan mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus ini.