

BENGKULU – Tim Opsnal Reskrim Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang remaja berinisial NA (22) warga Desa Air Sekamanak, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban merupakan anak dari teman pelaku sendiri. Terungkapnya kejadian itu setelah korban melaporkan pelaku kepada orang tuanya.
“Unit Opsnal Reskrim Polsek Ketahun menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan oleh korban,” kata Kapolsek Ketahun, Iptu Simarere, Kamis (18/07/24).
Kejadian itu, lanjut Kapolsek Ketahun saat pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menanyakan pekerjaan kepada ayah korban. Saat ingin pulang, pelaku meminta antar kepada korban lantaran pelaku tidak membawa motor.
Setiba di pertengahan jalan pelaku membelokkan motor ke dalam persimpangan kebun. Tibanya disana pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh di dalam pondok kebun dan pelaku langsung meraba-raba korban. Pelaku juga sempat mengiming-imingi korban akan memberikan uang Rp 100 ribu.
Beruntung korban belum sempat disetubuhi oleh pelaku. Sebab, korban yang berusaha menghindar sempat mengancam pelaku akan melaporkannya. Pelaku yang mendengar ancaman tersebut langsung kabur ke dalam kebun.
“Dari proses yang dilakukan dan pengumpulan alat bukti oleh Unit Opsnal Polsek Ketahun, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di Desa Air Sekamanak,” sambung Kapolsek Ketahun.
Saat ini pelaku masih berada di Polsek Ketahun guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar.