Logo

Bupati Tersangka, Gusnan Mulyadi Jadi Plt

BENGKULU – Plt. Gubernur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana tugas Bupati kepada Gusnan Mulyadi di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (17/5/2018). Tindakan ini merupakan respon atas ditetapkannya bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Rodidin mengatakan, penyerahan SK ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam aturannya, kepala daerah yang berhalangan atau dengan sudah ditetapkan sebagai tahanan KPK, posisinya akan diambil alih oleh pelaksana tugas.

“Penyerahan SK ini semata hanya menjalankan UU yang mengatur tentang kepala daerah yang telah menjadi tahanan KPK, tugas pelaksana kepala daerah akan diserahkan kepada wakilnya,” ujar Rohidin.

Rohidin berharap, plt. Bupati Bengkulu Selatan dapat mengoptimalkan semua fungsi dengan tidak melakukan perubahan pada tatanan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Saya ingin Plt Bupati Bengkulu Selatan dapat mengoptimalkan semua fungsi Pemerintahan dan tetap jaga semangat dan roda Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan,” harap Rohidin.

“Saya meminta kepada Gusnan Mulyadi sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan untuk tidak ada perubahan pada tatanan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan serta tetap jaga persatuan dan kesatuan untuk Bengkulu,” tambahnya.

Sementara itu Gusnan Mulyadi menjelaskan bahwa dirinya sedikit berat untuk mengemban amanah sebagai Plt. Bupati namun dirinya akan menjalankan tugas yang telah diamanahkan.

“Saya telah dititipkan tugas sebagai Bupati Bengkulu Selatan, saya mohon doanya dari semua kalangan. Sejujurnya kami merasa kehilangan akan tetapi kita doakan yang terbaik untuk pak Dirwan,” pungkasnya.