Logo

Tim Pokja Raperda Air Limbah Bengkulu Utara Diperiksa Kejati

Kejati Bengkulu

Kejati Bengkulu

BENGKULU – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa tiga orang Tim kelompok kerja 12 Provinsi Bengkulu mengenai kasus dugaan korupsi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) air limbah di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017.

Kelompok kerja 12 yang diperiksa Kejati yaitu Oktrin Eleven, Ahmadi Tono, dan Rendra Satria. Sebelumnya, Kejati telah memanggil delapan orang saksi yang berasal dari tim teknis, pejabat Standar pelayanan minimal (SPM), bendahara Satuan Kerja (satker), Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman ( PSPLP ).

Lalu direktorat jenderal (ditjen), Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Rosdiana anggo tim Tekhnis, Sri Monlati anggota tim tekhnis, Sri Puji Astuti anggota tim tekhnis, M husni anggota tim tekhnis, Egi Yuniarto anggota tim tekhnis, Tri Andika tim akedemisi, Nurhayani pejabat SPM Satker PSPLP, Nihan bendahara Satker PSPLP, dan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

Dari saksi tersebut Tim penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejati ingin mengetahui tentang teknis penyusunan raperda air limbah dan mekanisme pengajuan serta pencairan dana APBN sebesar Rp.500 juta yang digunakan dalam kegiatan penyusunan raperda air limbah.

“Tiga saksi kembali kita periksa untuk mengetahui tentang teknis penyusunan raperda air limbah dan mekanisme pengajuan serta pencairan dana APBN yang digunakan,” kata Aspidsus Henri Nainggolan, Senin (3/9/2018).

Diketahui hingga sampai saat ini 11 orang saksi telah di periksa tim pidsus Kejati Bengkulu. Tidak menutup kemungkinan Pidsus Kejati bakal memangggil sejumlah pejabat penting di pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Data terhimpun, Dalam pelelangan air limbah tersebut munculah pemenang lelang yakni PT SKA. Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak dikerjakan oleh PT SKA, melainkan dikerjakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementrian PUPR Provinsi Bengkulu inisial AZ yang diduga merugikan uang negara sebesar 300 juta rupiah.