Logo

Beroperasi di Bengkulu, Dishub : Ojol Belum Kantongi Izin

Budi Djatmiko. Foto Dok. Bn Online

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Bambang Budi Djatmiko mengatakan, keberadaaan ojek online (ojol) di Kota Bengkulu, belum mengantongi izin.

Terkait hal tersebut, kata Budi, pihaknya telah melayangkan dua kali surat ke pihak ojol di Kota Bengkulu. Namun, hal tersebut belum ada tanggapan dari pengusaha ojol.

”Kita belum menerima permintaan dari perusahaan ojol untuk perizinan. untuk sekarang belum ada izinnya,” kata Budi, Senin (6/11/2017).

Ditemui terpisah, Koordinator Ojol Grab Kota Bengkulu, Yayan mengatakan, belum menerima surat imbau dari Dishub Provinsi Bengkulu, terkait perizinan operasi ojol.

Namun, kata Yayan, pihaknya telah melayangkan surat ke Dishub Provinsi Kota dan Kantor Walikota. Yayan mengakui, ojol sudah beroperasi di Kota Bengkulu sekira tiga bulan.

”Memang ada surat yang dikirim dari pusat ke saya untuk diantarkan ke Dishub Provinsi, Kota dan Walikota, tetapi saya tidak tau isi surat itu,” sampai Yayan.

”Jadi, kita disini hanya perpanjangan tangan, untuk masalah perizinan itu bukan kewenangan kami tetapi wewenang pusat. Nanti ada tim legal dari pusat yang mengurus,” tutup Yayan.

Baca juga : Ketua DPRD Kota Lempar ‘Bola Panas’ ke Dishub Provinsi