
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Abu Bakar. Foto : Mahmud

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Abu Bakar. Foto : Mahmud
KOTA BENGKULU – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu berhasil memusnahkan barang bukti satwa liar yang berhasil diungkap pihak kepolisian sepanjang 2017 lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni tiga buah Gading gajah, Kulit Harimau panjang dua meter beserta tulang belulang dan yang sudah berbentuk tongkat komando. Pemusnahan dilakukan didepan kantor BKSDA dengan disaksikan pihak Kepolisian serta staf BKSDA Provinsi Bengkulu, Rabu (24/1/2018).
Kepala Balai KSDA Wilayah Bengkulu, Abu Bakar Chekmat mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah hasil dari keputusan pengadilan tinggi Arga Makmur, Bengkulu Utara.
“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan pihak kepolisian Arga Makmur serta sudah hasil putusan pengadilan negeri Arga Makmur,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Abu, ia mengingatkan agar jangan sampai habitat satwa liar terganggu.
“Maka dari itu yang kita kendalikan bagaimana ekosistem pada habitat gajah, maupun harimau tetap terjaga,” katanya.
“Kita harus taat dengan tata ruang, karena jelajah pada tata ruang ini harus kita jaga, seperti di Seblat habitat gajah di hutan lindung disana ekosistemnya wajib kita jamin,” tutupnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!