Logo

Kejari Naikkan Status Penyelewengan Dana DPPKA ke Penyidikan

Salah seorang PNS DPPKAD kota Bengkulu saat diperiksa Kejari. Foto : Mahmud

Salah seorang PNS DPPKAD kota Bengkulu saat diperiksa Kejari. Foto : Mahmud

Salah seorang PNS DPPKAD kota Bengkulu saat diperiksa Kejari. Foto : Mahmud

KOTA BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp. 500 juta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Sesi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Oktalian mengatakan, sebelum dilakukan peningkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihak Kejaksaan terlebih dahulu memanggil 25 saksi.

“Terakhir kita sudah empat saksi kita periksa, dan semuanya merupakan PNS di Dinas tersebut,” terang Oktalian, Selasa (23/01/2018).

Dijelaskanya, peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan bukan tidak punya alasan. Ini semua dilakukan berdasarkan pemaparan dan pemanggilan saksi – saksi sebelumnya.

“Berdasarkan data dari saksi – saksi yang ada, tim jaksa fungsional dan Kajari berpendapat akan meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan,” ungkap Oktalian.

Setelah pihak Kejari melakukan penyelidikan, maka bisa dipastikan bahwa adanya pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Dalam perkara ini kita memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan munculnya kerugian negara,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai Perwal yang dilanggar, Oktalian tidak berani menjelaskan perwal apa saja yang dilanggar. Namun dia memastikan bahwa Perwal yang dilanggar itu bertentangan dengan Perwal sebelumnya.

“Untuk perwalnya sendiri ada, akan tetapi Perwal yang dikeluarkan ini tidak berkesesuaian dengan Perwal yang ada sebelumnya,” tutup Oktalian.