Kejari Naikkan Status Penyelewengan Dana DPPKA ke Penyidikan Salah seorang PNS DPPKAD kota Bengkulu saat diperiksa Kejari. Foto : Mahmud Terbit : Januari 23, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum Salah seorang PNS DPPKAD kota Bengkulu saat diperiksa Kejari. Foto : Mahmud KOTA BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp. 500 juta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepala Sesi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Oktalian mengatakan, sebelum dilakukan peningkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihak Kejaksaan terlebih dahulu memanggil 25 saksi. “Terakhir kita sudah empat saksi kita periksa, dan semuanya merupakan PNS di Dinas tersebut,” terang Oktalian, Selasa (23/01/2018). Dijelaskanya, peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan bukan tidak punya alasan. Ini semua dilakukan berdasarkan pemaparan dan pemanggilan saksi – saksi sebelumnya. “Berdasarkan data dari saksi – saksi yang ada, tim jaksa fungsional dan Kajari berpendapat akan meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan,” ungkap Oktalian. Setelah pihak Kejari melakukan penyelidikan, maka bisa dipastikan bahwa adanya pelanggaran hukum yang dilakukan. “Dalam perkara ini kita memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan munculnya kerugian negara,” tegasnya. Saat disinggung mengenai Perwal yang dilanggar, Oktalian tidak berani menjelaskan perwal apa saja yang dilanggar. Namun dia memastikan bahwa Perwal yang dilanggar itu bertentangan dengan Perwal sebelumnya. “Untuk perwalnya sendiri ada, akan tetapi Perwal yang dikeluarkan ini tidak berkesesuaian dengan Perwal yang ada sebelumnya,” tutup Oktalian. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan