Logo

Bawa Kabur Uang dan Rokok Teman, Warga Putri Hijau Ditangkap Polisi

BENGKULU UTARA – Jajaran Kepolisian Polsek Batik Nau bekerjasama dengan Polsek Putri Hijau berhasil menangkap Yudi Kurniawan (39) warga Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (12/11).

Ia ditangkap lantaran diketahui mencuri uang sebesar Rp. 950 ribu dan rokok sebanyak satu slop di rumah milik Kusnadi (34) warga Maninjau, Kecamatan Batik Nau.

Data yang berhasil dihimpun bengkulunews, saat itu pada Jumat (9/11) sekira pukul 05.00 WIB, ia melihat pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka dan korban melihat ada bekas congkelan serta pisau tertancap di tanah dekat pintu.

Korban yang curiga langsung mengecek kamar milik pelaku, kemudian korban melihat pakaian dan tas pelaku sudah tidak ada lagi.

Lalu korban kembali lagi kedalam kamarnya dan melihat pakaian di dalam lemari sudah berantakan. Uang miliknya sebesar Rp.250 ribu dan rokok Magnum sebanyak satu slop (10 bungkus) serta uang sebesar Rp.700 ribu yang ada dibawah spray kasur, raib dibawa kabur pelaku.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kapolsek Batik Nau, IPDA Maulana mengatakan, bahwa pelaku adalah teman korban sejak kecil yang sudah lama tinggal dirumahnya. Jadi, kata Kapolsek pelaku mengetahui dimana saja korban meletakan uang serta barang-barang miliknya.

“Setelah kita lakukan pengembangan, ternyata korban ini telah membuat TKP curanmor di wilkum Putri Hijau sejak dua bulan lalu, yakni sepeda motor vega,” bebernya.