Sopir Truk di Kota Bengkulu Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Dwinka Kurniawan
Ilustrasi. Totabuan.co

Ilustrasi. Totabuan.co

BENGKULU Seorang remaja di Kota Bengkulu yang masih berusia 18 tahun bernisial DM melaporkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Polresta Bengkulu.

Ia didampingi Penasehat Hukum, Reno Andriansyah. Dijelaskan Reno, korban dan pelaku berinisial MM yang merupakan sopir truk awalnya berkenalan di media sosial. Setelah kenal, pelaku dan korban bersepakat bertemu.

Setelah itu, korban dijemput oleh terlapor dan diajak ke lokasi kejadian. Pelaku lalu membujuk rayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab.

Pihak keluarga yang tidak terima, ditambah lagi tidak ada itikad baik, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bengkulu.

Disebutkan Reno jika kejadian terjadi saat korban berusia 17 tahun atau tepatnya dipertengahan tahun 2024, Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan kemudian melanjutkan untuk berhubungan.

“Pelaku merupakan sopir truck, modusnya kenalan lewat medsos kemudian mengajak korban bertemu dan jalan hingga akhirnya melakukan hubungan dengan modus bertanggungjawab,” kata Reno.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Bengkulu. Pihak kepolisian terus menggali informasi dan mendalami bukti-bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan.

Sementara pihak keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa ini berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.