Bejat! Ayah di Bengkulu Tengah Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Korban Diancam Dibunuh

Dwinka Kurniawan
Tersangka AJ,

Tersangka AJ,

BENGKULU Seorang ayah di Kabupaten Bengkulu Tengah bernisial AJ (37) tega melakukan perbuatan tak senonoh alias persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawah umur.

Perbuatan bejat itu parahnya sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali sejak korban berusia 14 tahun di rumahnya sendiri di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi.

Korban pun juga diancam pelaku akan dibunuh jika menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Motif pelaku melakukan persetubuhan itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

“Saat melakukan itu, pelaku mengancam jika melaporkan itu kepada ibunya akan dibunuh. Korban juga diiming-imingi akan dibelikan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Saman Putra.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Saman Putra menambahkan, perbuatan tersebut diketahui setelah korban memberanikan untuk melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke polisi.

“Berawal pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 anak korban datang ke Polsek Talang Empat mau melaporkan tentang yang dialami dirinya. Awalnya dia tidak berani dan akhirnya didampingi oleh Satgas PPA untuk melaporkan,” kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, tak butuh waktu lama, usai menerima laporan tersebut, polisi langsung meringkus pelaku setelah mendapatkan sejumlah bukti. Barang bukti itu diantaranya hasil visum terhadap korban.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka AJ dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 juncto 76 D Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun.

“Karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari maksimal hukuman,” demikian Kasat Reskrim.