Bengkulu News #KitoNian

3,5 Kubik Kayu Diamankan

BENGKULU UTARA, bengkulunews.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (27/3/2017) sekitar pukul 14.00.WIB mengamankan kayu kelompok jenis rimba campuran sebanyak 20 potong dengan kubikasi 3,5 meter kubik.

Diduga kayu tersebut berasal dari kawasan Hutan Lindung Bopen Lais.

Kadis LHk Provinsi Bengkulu melalui Kasi Perlindungan Hutan, Bakrin, S.Sos dan Andi selaku PPNS Kehutanan beserta rombongan mengaku telah diperintahkan untuk turun ke lokasi Desa Sumberjo Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kami ingin melakuan pengecekan pembukaan lahan atau perambahan sekaligus memantau titik api, ungkapnya, Rabu (29/3/2017).

Dibeberkannya, kayu tersebut ditumpuk di dekat patok kawasan hutan lindung register 41 Bukit Daun, Desa Sumberjo tak lain dekat lapangan bola.

Lanjut Andi, hingga saat ini kayu hasil sitaan tersebut telah diamankan di kantor LHK wilayah Bengkulu Utara.

“Petugas PPNS LHK BU berkenaan dengan Permen LHK p85/menLHk/setjen/kum.1/11/2016 tentang pengangkutan hasil hutan kayu budidaya harus ada izin.” tegasnya.

Untuk di ketahui bagi siapa yang ingin mengambil kayu tersebut secepatnya datang ke kantor LHK wilayah BU dan membawa dokumen serta pemilikan kayu tersebut pungkas Andi.

Baca Juga
Tinggalkan komen