
Dok: Foto Handi Gedung depan Mega Mall Bengkulu

Dok: Foto Handi Gedung depan Mega Mall Bengkulu
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terkait dugaan kasus korupsi Mega Mall yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam kasus ini, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat daerah aktif, pensiunan pejabat, pihak swasta, hingga 2 mantan kepala daerah. Namun, Kejati masih enggan membeberkan detail identitas pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa.
“Saksi banyak itu, ada sekitar tiga puluhan. Untuk yang pensiunan ada, yang masih menjabat ada, ada juga mantan kepala daerah, satu, dua, adalah beberapa itu,” ungkap Danang Prasetyo.
Salah satu mantan kepala daerah yang diketahui sempat diperiksa sebelumnya adalah mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi.
Saat ini, status kasus tersebut telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebagaimana disampaikan Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Namun, pihak Kejati belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena penyidikan masih dalam tahap awal.
“Belum bisa terlalu dalam ya karena kan baru kemarin naik penyidikan. Penyidikan itu seperti makan bubur ya, keliling dulu baru nanti mengerucut,” ujar Danang.
Danang menambahkan, penyidik masih perlu memeriksa keterangan saksi-saksi lainnya untuk memastikan modus operandi yang terjadi dalam kasus ini. Meski begitu, ia menegaskan bahwa sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
“Kalau saksi-saksi itu sudah ngomong semua baru kami bisa jelaskan modus, yang jelas kita sudah menemukan cukup 2 alat bukti,” tutup Danang.
Dengan perkembangan ini, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus mendalami kasus Mega Mall hingga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.
Tidak ada komentar.