Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu, Penyidik Kejati Sebut Miliki Bukti Permulaan yang Cukup

Dwinka Kurniawan
Dok: Foto Handi Gedung depan Mega Mall Bengkulu

Dok: Foto Handi Gedung depan Mega Mall Bengkulu

BENGKULU Perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan Gedung Mega Mall di Bengkulu saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di proyek tersebut.

“Untuk Mega Mall yang jelas kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya suatu perbuatan pidana. Bukti permulaan yang cukup itu pastinya kami mempunyai saksi dan kami punya ahli,” ujar Danang.

Meski demikian, untuk estimasi kerugian negara yang ditimbulkan, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh penyidik. Danang menyebutkan bahwa kerugian tersebut masih dapat berkembang seiring berjalannya penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah memeriksa 30 saksi terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu sebagai lokasi pembangunan Mega Mall.

Dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Danang menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, seperti pejabat daerah aktif, pensiunan pejabat, pihak swasta, serta dua mantan kepala daerah.

Namun, Kejati Bengkulu hingga kini masih enggan mengungkapkan identitas lebih lanjut mengenai pejabat dan mantan pejabat yang telah diperiksa.

Salah satu mantan kepala daerah yang diketahui pernah diperiksa dalam kasus ini adalah mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi. Penyidikan terkait proyek gedung yang berdiri di atas tanah milik pemerintah kota ini masih terus berlanjut.