Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall Naik Penyidikan, Siapa yang Bakal Jadi Tersangka?

Dwinka Kurniawan
Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall Naik Penyidikan, Siapa yang Bakal Jadi Tersangka?

BENGKULU Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal menyebut, perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan Mega Mall di Bengkulu sudah memasuki tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkannya saat menyampaikan press release di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (09/12/24). Syaifudin Tagamal mengatakan, negara mengalami kerugian sekira Rp. 50 miliar rupiah.

“Kemudian juga yang baru adalah perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara, pengelolaan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang diatasnya ada Mega Mall. Ini kerugian lebih kurang 50 miliar,” kata Kajati Bengkulu.

Saat ini, sambung Syaifudin Tagamal, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Sehingga kata dia belum bisa menyebutkan siapa tersangka perkara dugaan korupsi itu.

“Mega Mall kalau kini baru naik ke DIK ya, jadi belum bisa kit tentukan siapa tersangkanya. Nanti kalau sudah saksi-saksi kita periksa, baru nanti kita bis pilah mana yang saksi mana yang tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi dan beberapa pejabat serta mantan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu.

Pemeriksaan tersebut, sebab sejak berdirinya Mega Mall hingga kini bangunan Mega Mall itu belum pernah menyetor pendapatan ke kas daerah.

Untuk diketahui, Mega Mall itu berlokasi di Jalan KZ Abidin II Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Bangunan ini terdiri dari tiga lantai dengan luas total 18.384 meter persegi.