Bengkulu News #KitoNian

10 Tusukan di Tubuh, IRT Hamil Tujuh Bulan Tutup Usia

Rekontruksi. Foto Yudi
Rekontruksi. Foto Yudi

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Tersangka dugaan pembunuhan, berinisial Ti (36) warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Eka Maya (35), yang diketahui sedang hamil tujuh bulan.

Ti diduga membunuh istrinya, dengan menggunakan sebilah benda tajam yang diarahkan dibagian tubuh korban. Kejadian itu, dilakukan terduga tersangka pada Rabu 15 November 2017, malam.

Terkait hal tersebut, jajaran Polres Rejang Lebong, hari ini menggelar rekontruksi dugaan pembunuhan yang dilakukan terduga tersangka itu di lokasi kejadian.

Tidak kurang dari 24 adegan diperagakan oleh terduga tersangka. Dalam rekontruksi tersebut, tersangka langsung memperagakan kronologis sebelum hingga terjadinya dugaan pembunuhan dengan cara penusukan terhadap istrinya.

Namun, dalam rekontruksi itu untuk korban diperankan oleh anggota Polres Rejang Lebong. Begitu juga dengan saksi saat kejadian.

Satu persatu adegan diperagakan oleh tersangka. Mulai dari tersangka menunggu korban, menemui korban untuk berkomunikasi.

Saat adegan ke-15, dugaan pembunuhan tersebut terjadi. Dimana pada adegan itu, benda tajam dilayangkan atau ditusukkan ke bagian pinggang sebelah kanan hingga tembus ke perut bagian depan.

Tidak sampai disitu, tusukan kembali dilayangkan ke korban. Sehingga secara keseluruhan tusuk benda tajam dibagian tubuh korban mencapai 10 liang. Sehingga korban menghembuskan nafas terakhirnya, begitu juga dengan anak dalam kandungan korban.

Saat rekontruksi berlangsung, turut disaksikan oleh kakak ipar korban. Ketika adegan berlangsung, kakak ipar korban tidak dapat menahan amarahnya dan meneteskan air mata. Bahkan, ia pun sempat marah kepada tersangka atas perbuatan yang dilakukan kepada istrinya tersebut.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui KBO Sat Reskrim, Iptu Subiyono menjelaskan, rekonstruksi tersebut digelar untuk memperjelas kejadian di TKP.

”Ada 24 adegan diperagakan tadi. Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup,” demikian Subiyono.

Baca juga : Ibu Hamil Tewas Dibunuh Suami

Baca Juga
Tinggalkan komen