Logo

Warga Mampu di Bengkulu Utara Masih Banyak Beli Gas 3 Kg

BENGKULU UTARA – Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara menghimbau masyarakat untuk mentaati aturan penggunaan gas 3 kg. Pasalnya sudah hampir satu bulan, di Bengkulu Utara mengalami kelangkaaan gas tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara, Zulkarnain menyampaikan, masyarakat seharusnya lebih mentaati aturan pemerintah yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, penditribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram.

Bahwa gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera dengan penghasilan dibawah Rp.1,5 juta serta kegiatan usaha kecil dan mikro (UKM).

Namun, kenyataan di lapangan, kata dia banyak masyarakat yang memiliki penghasilan diatas ketentuan yang menggunakan hak keluarga pra sejahtera (warga kurang mampu), dengan membeli gas 3 kg bersubsidi. Bahkan rumah makan yang dengan skala besar kerap membeli gas 3 kg tersebut, pembelianya pun terkadang membeli lebih dari satu tabung.

“Saya itu menghimbau masyarakat ini kan sudah sering, ya maksud saya kalau sudah merasa mampu tolong lah taati aturan pemerintah,” ungkapnya.

Karena, sambung Zulkarnain jika masyarakat mentaati aturan ini, dan menggunakan gas elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuannya, maka kelangkaan gas 3 kg akan berkurang dan pasokan gas akan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Ya jika PNS, rumah makan dengan skala besar mentaati aturan itu, Insya Allah kebutuhan masyarakat untuk gas 3 kg akan terpenuhi,” tandasnya.