Bengkulu News #KitoNian

Walikota Bengkulu dan Janji Revisi Perwal BPHTB yang Tak Kunjung Tiba

Walikota Bengkulu, Helmi Hasan

KOTA BENGKULU – Sejak menuai banyak kritik, Perwal Nomor 43 Tahun 2019 Kota Bengkulu dijanjikan ingin direvisi. Namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Imbasnya, perwal ini dicabut gubernur.

Aksi pencabutan ini bukan langkah mendadak. Gubernur Bengkulu telah mengirimkan surat ke Helmi Hasan sebelum perwal ini dicabut sepihak. Gubernur menilai perwal ini memberatkan masyarakat.

Sama dengan jawaban sebelumnya. Helmi menjawab revisi Perwal yang menjadi dasar pengenaan Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan ini tengah dikaji ulang.

Helmi menyebut, revisi perwal yang dimaksud gubernur telah dalam proses. Ia mengaku “tidak ingin gegabah” mengambil sikap pencabutan, meski kritik tentang keberadaan perwal ini telah berlangsung sejak satu tahun terakhir.

Sejak Juni 2021, Walikota Bengkulu, Helmi Hasan maupun Wakil Walikota, Dedy Wahyudi beserta sejumlah anggota DPRD berkali-kali menyampaikan perwal ini akan direvisi.

Bapenda Kota Bengkulu juga diminta untuk menyelesaikan kajian perubahan Perwal Nomor 43 Tahun 2019 hanya dalam satu bulan. Peran Bapenda juga pernah diamini Helmi Hasan dengan menyebut urusan perwal sebagai urusan tekhnis.

Alih-alih merevisi, Pemkot bersama DPRD Kota Bengkulu justru membuat penyesuaian dengan mensahkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan pernah mengatakan, revisi Perda itu akan menyeimbangkan isi dari Perwal Nomor 43 Tahun 2019. Di dalamnya akan dituangkan dasar perhitungan pengenaan BPHTB.

Revisi perda ini sebetulnya pernah diprotes Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bengkulu, Deni Yohanes. Deni menilai revisi perda ini salah sasaran.

Menurut Deni, merevisi Perda tersebut sebenarnya hanya akan memperpanjang proses legislasi pengenaan BPHTB. Sebab, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang PBB juga mengharuskan adanya revisi pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang BPHTB.

Penentuan besaran penilaian dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) termasuk penetapan PBB berdasarkan ketentuan Permenkeu No.208 Tahun 2018 disebut harus mengikuti ketentuan mengenai pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN beserta Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

Sedangkan ketentuan tentang ZNT ini dapat diatur secara lebih maksimal dalam revisi Perda BPHTB. Jika tidak, akan menimbulkan kerancuan dalam penentuan perhitungan BPHTB karena penilaiannya tidak sinkron dengan ketentuan pada pemetaan ZNT.

Lagi-lagi Helmi menolak untuk dicabut. Politisi Partai Amanat Nasional ini bahkan mengajukan surat keberatan atas pencabutan Perwal Nomor 43 Tahun 2019 oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Dalam surat jawabannya, Helmi menggugat kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan ketentuan pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Meski tetap saja, revisi perwal ini tak kunjung terbit.

Baca Juga
Tinggalkan komen