

BENGKULU – Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Bengkulu mengusulkan kepada Walikota Bengkulu agar pemenuhan hak-hak disabilitas dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu tahun 2025-2029.Hal ini disampaikan oleh Ketua Organisasi PMMI Bengkulu, Irna Riza Yuliastuty.
“Perda No 3 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah ada dan dapat menjadi salah satu dasar untuk harus tercantum untuk pembangunan penyandang disabilitas,” kata Irna, Selasa (11/03/2025).
Irna juga mengungkapkan bahwa pihak Bappedda telah menyusun RPJMD Teknokratik 2024-2029, namun dalam penyusunan tersebut, isu difabel belum dimasukkan.
“Ada terkait bidang sosial, tetapi tidak tercantum dan mencakup penyandang disabilitas,” terangnya.
Menurut Irna, penting untuk memasukkan isu difabel ke dalam dokumen RPJMD agar hal tersebut menjadi pegangan bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja selama lima tahun ke depan.
“Kami mengusulkan ini kepada pihak Bappedda, karena Bappedda yang menyusun RPJMD ini,” ujar Irna.
Selain itu, Irna juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu hasil akhir dari kesepakatan antara pemerintah dan legislatif mengenai RPJMD Kota Bengkulu 2025-2029.
“Kami juga akan menemui pihak legislatif, khususnya anggota DPRD Kota Bengkulu, karena mereka yang akan memplenokan, mengkaji, dan mengesahkan RPJMD tersebut,” tambah Irna.
Irna berharap seluruh pihak terkait, termasuk anggota dewan, dapat memasukkan isu-isu terkait hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bengkulu.
“Usulan kami bukan untuk mengkritik, tapi untuk memberikan perspektif disabilitas dalam RPJMD yang telah disusun oleh Bappedda, demi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” tutup Irna.
Tidak ada komentar.