Logo

Tidak Terima Hasil Keputusan Pansel Panwaslu, Laporkan Ke Sini…

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto mengatakan, jika ada pihak yang tidak terima dengan hasil keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota se-provinsi Bengkulu, yang telah dirilis beberapa hari lalu, diminta untuk melapor.

“Ada pelanggaran, lapor saja. Nanti kita rekomendasikan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat,” pungkas Herdi, Selasa (22/8/2017)

Pernyataan Herdi ini, disampaikanya setelah adanya informasi salah seorang anggota Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih tidak berdomisili di tempat ia bertugas sebagai anggota Panwas. Hal ini, kata Herdi, dapat dikatakan melanggar prosedur.

Sebab, lanjut Herdi, dalam UU No 15 Tahun 2011 Pasal 85 Point G disebutkan, bahwa setiap anggota Panwas harus tinggal di wilayahnya dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

“Kalau itu ada, bisa dikatakan melanggar prosedur,” sambungnya.

Herdi meminta bagi warga atau peserta seleksi mengetahui itu. Maka ia meminta melaporkan ke Ombudsman.

“Ombudsman dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tambahnya.

Terlebih, hasil keputusan Panitia Seleksi untuk Panwas Kabupaten/Kota se-provinsi Bengkulu itu, telah dirilis dan diumumkan.

Sehingga, katanya lagi, jalan satu-satunya jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, warga harus melakukan gugatan.